Air Tanah di Jakarta Dicemari Septic Tank, Limbah Industri Hingga Rumah Sakit

Ilustrasi
JAKARTA,JO-Dari sekitar 1.000 yang memiliki ijin dokumen lingkungan di wilayah Jakarta Barat (Jakbar) seperti industri, rumah sakit, gedung dan lainnya; hanya 107 yang memberikan laporan masalah implementasi dokumen lingkungan mereka.


Sementara itu, pihak BPLHD Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pemeriksaan limba B3 (Hazardous Waste Manifest) di sekitar 200 titik lokasi pemeriksaan sekali dalam enam bulan. Sebagian besar titik lokasi itu dari segi baku mutu memang sudah tidak layak digunakan.

Hal itu terjadi sejak tahun 1990-an, didominasi limbah dari pemukiman warga mencapai 70 persen. Misalnya limbah domestik yang tidak memiliki septic tank (organik) dan limbah Industri lainnya.

Termasuk limbah B3 seperti yang berasal dari limbah rumah sakit termasuk infeksius, oli bekas, cat, lampu mercuri (HG), dan juga dari limbah industri umumnya yang berbahaya seperti logam berat dan pewarna seperti zat kadmium terlarut, kobald, krom, mangan, nikel dan seng",

Kepala Seksi Pengawasan Kantor Pengelola Lingkungan Hidup (KPLH) Jakbar Zaki Reza di Jakarta, Selasa (22/4) mengatakan,sebagai bentuk pengawasan dan pencegahan,mereka harus memiliki dokumen dan penyimpanan limbah sementara sesuai PP No18 tahun 1999.

"Upaya yang kita lakukan masalah pengawasan limbah tersebut hanya mencegah dan caranya harus buat dokumen lingkungan terkait Amdal hasil pengecekan mereka," tuturnya.

Masalah limbah home industry, menurutnya, pemerintah itu harus memberi contoh bagaimana pengolahan limbah yang baik kepada masyarakat agar pengelolaan limbahnya juga baik.

"Kalau memang mencemari,ya pada prinsipnya kita hanya bisa mediasi saja. Kalau masalah penindakan hukumnya bukan kewenangan kami.Yang bisa dilakukan sanksi administrasi," ucapnya.

Kalau ada temuan atau laporan dari masyarakat masalah limbah industi di wilayah Jakbar dan dari hasil pengecekan di lapangan memang sesuai, pihaknya bisa melakukan pembinaan dan berikan teguran kepada pemilik karena proses penegakan hukum masalah limbah di DKI Jakarta hanya bisa diberi sanksi administrasi saja. (jo-6)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.