Di Depok, Banyak Warga Tidak Dapat Undangan Memilih Gunakan KTP
Suasana di TPS 12 Kemiri Muka, Depok. (foto:jo-10) |
Seperti pantauan JakartaObserver.com di TPS 12 yang berlokasi di SDN Kemiri Muka, Jalan Margonda Raya 4, Kecamatan Beji, Depok. Sekitar 10 orang warga terlihat sudah datang ke TPS sejak pukul 07.00 WIB, dan meminta untuk didaftarkan ke panitia pemilihan.
Oleh panitia para pemilih tambahan ini kemudian diminta datang kembali pada pukul 12.00 WIB untuk mencoblos setelah selesainya pemilih yang membawa undangan resmi menyalurkan suaranya di bilik suara.
Perdebatan sempat terlihat antara warga dengan petugas di TPS dan ketua RT yang ada di lokasi, antara lain soal kealpaan RT maupun pihak kelurahan untuk mendata dengan baik warganya. Termasuk soal penggunaan KTP lama dan baru yang digunakan pemilih tambahan ini untuk memilih.
Dina, 36, misalnya mengatakan sampai hari ini dirinya tidak mendapatkan KTP baru atau e-KTP dari Kelurahan Kemiri Muka, padahal suaminya sudah. Ibu dua anak ini pun meminta untuk dibolehkan memilih.
"Lima tahun lalu saya memilih di sini, dan warga disini, tapi sekarang saya tidak dapat undangan memilih, bagaimana ini? Saya sudah bolak-balik tanya ke kelurahan tapi tidak jelas," tanya Dina.
Menurut Dina lagi, soal KTP lama itu bukan salah dirinya, tapi pihak kelurahan yang sudah lebih setahun ini belum juga memberikan KTP baru. "Aneh kan, suami saya sudah ada tapi saya sudah lebih setahun tidak ada. Alasan kelurahan KTP-nya hilang," sambungnya.
Oleh petugas di TPS, Dina tidak diizinkan memilih namun suaminya dipersilakan untuk datang kembali ke TPS. "Ini namanya Pemkot Depok memaksa saya untuk tidak memilih," kesal Dina yang sehari-harinya guru.
Sebelumnya, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, warga yang tak terdaftar sebagai pemilih tapi tetap memiliki hak untuk memilih tetap bisa memberikan hak suaranya di TPS pada 9 April 2014, cukup membawa kartu identitas seperti KTP atau pasport.
"Pemilih yang masuk kategori ini baru bisa menggunakan suaranya satu jam sebelum pemungutan suara di TPS selesai," katanya.
Dikatakan, KPU akan mengakomodir warga negara Indonesia sebagai pemilih ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jika tak masuk DPT, KPU akan memasukkan ke Daftar Pemilu Khusus (DPK). Sedang pemilih pindah memilih ke Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).
Pemberian waktu bagi pemilih menggunakan KTP untuk memberikan hak suaranya pada satu jam sebelum TPS ditutup, karena memerhatikan ketersediaan surat suara. Di mana jumlah surat suara di TPS sesuai DPT ditambah dua persen. Sehingga pemilih dalam kategori DPK, DPKTb dan hanya menggunakan KTP atau pasport, harus menunggu pemilih yang tercatat dalam DPT selesai menggunakan hak pilihnya terlebih dahulu. Setelah itu mereka dipersilakan memilih. (jo-10)
Tidak ada komentar: