Dinas Pendidikan DKI Kutuk Pelaku Tindakan Asusila di JIS
Lasro Marbun |
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro Marbun di Jakarta, Rabu (15/4) menyerukan agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan sindakan tegas untuk menyelamatkan murid tersebut dan mengantisipasi agar kasus serupa tidak terulang kembali.
"Kami prihatin dan mengutuk perbuatan tersebut yang mencoreng dunia pendidikan kita. Anak-anak kita harus dilindungi," kata Lasro.
Menurutnya, pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta sudah mengirimkan wakil kepala Dinas Pendidikan untuk bertemu kepala sekolah, dan hasil pertemuan diketahui bahwa sekolah tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Secara terpisah, Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) mengaku Rabu pagi sudah memerintahkan kepada Dinas Pendidikan untuk memerintahkan sekolah-sekolah di Jakarta membuat lingkungan yang aman bagi para siswa. "Tadi pagi saya sudah perintahkan ke Dinas Pendidikan, kasih perintah ke JIS dan sekolah-sekolah lainnya. Saya tidak mau imbauan-imbauan lagi, tapi perintah yang tegas," kata Jokowi.
Pihak kepolisian sudah menahan dua orang pelaku yang diketahui bernama Agun dan Firziawan alias Awang. Polisi juga sedang memeriksa pelaku lain, A dan Z yang diduga masih terkait dengan kasus kekerasan seksual anak ini, karena berdasarkan pengakuan korban ada 5 orang pelaku yang "menakalinya".
Agun dan Awang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak tanggal 4 April 2014 lalu. Kedua tersangka, awalnya tidak mengakui telah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban, namun setelah dilakukan pemeriksaan termasuk terhadap jenis bakteri yang ada di tubuh pelaku dan korban yang identik, keduanya pun mengakui perbuatannya.
Baik Agun maupun Awang adalah petugas cleaning service dan sehari-harinya berjaga di toilet sekolah. Mereka pun memiliki penyakit yang sama yaitu suka sesama jenis.
"Mereka punya penyakit suka sesama jenis, dan setiap hari melihat korban ke toilet," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 82 UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak, telah terjadi seseorang melakukan tindak pidana cabul terhgadap anak, ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (jo-5)
Tidak ada komentar: