Jika Swastanisasi Air Lanjut 2022 DKI Rugi Rp18,2 Triliun
Ilustrasi |
Hitung-hitungan kerugian itu disampaikan Direktur LBH Jakarta Febi Yonesta dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (17/4). Menurutnya, perjanjian kerja sama itu timpang dan mengandung berbagai persoalan yang menjerat dan melemahkan Pemprov DKI dalam hal ini PAM Jaya sebagai pemegang daulat rakyat untuk mengelola air.
Bahkan saat Pemprov DKI Jakarta mengajukan rebalancing atau renegosiasi kontrak, tidak ditemukan kesepakatan, khususnya dengan PT Palyja.
Dikatakan, dalam kontrak diaturmengenai besaran imbalan dari PAM Jaya kepada pihak operator swasta. Per meter kubik air, PAM wajib mambayar sebesar Rp 7.000, sementara, tarif air yang dibayarkan warga kepada PAM Jaya hanya Rp 1.000. Sehingga ada sebesar Rp 6.000 yang harus ditanggung PAM Jaya.
Sementara Direktur PAM Jaya Sri Kaderi mengatakan, untuk menekan angka karugian, Pemprov DKI Jakarta telah berencana membeli saham milik PT Palyja. Ditargetkan tahun ini akuisisi bisa dilakukan. (jo-2)
Tidak ada komentar: