Ketua BPK Hadi Poernomo Jadi Tersangka Kasus Pajak BCA
Hadi Poernomo |
Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Senin (21/4), Hadi Poernomo diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU TPK, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Bambang menjelaskan, Hadi Poernomo diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Dirjen Pajak, karena tahun pajak BCA tahun 1999 namun baru diajukan pada 2003-2004.
KPK sendiri, lanjut Bambang, sudah lama melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah ahli dalam kasus ini, termasuk dengan 5 saksi ahli dari berbagai disiplin ilmu.
Sebelumnya Ketua KPK Abraham Samad menegaskan, pihaknya menemukan bukti dan fakta akurat mengenai keterlibatan Hadi. "KPK mengadakan forum ekspose, bersepakat menetapkan saudara HP," begitu Abraham Samad. (jo-5)
Tidak ada komentar: