Pihak JIS dan Kemendikbud Resmi Digugat ke Pengadilan
ILustrasi |
Melalui pengacaranya OC Kaligis, keluarga korban mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 226/Pdt.G/2014/PN.JKT Sel tertanggal 21 April 2014.
Menurut Kaligis di Jakarta, Senin (21/4), pihak JIS sebagai tergugat I tidak memiliki izin mendirikan dan menyelenggarakan sekolah internasional tingkat SD, SMP hingga SMA.
Bahkan pihak JIS menolak tim Kemendikbud yang akan melakukan peninjauan pasca-peristiwa kekerasan seksual yang dialami murid taman kanak-kanak, AK, 5.
Sementara gugutan terhadap Kemendikbud sebagai tergugat II karena kementerian itu dianggap lalai mengawasi sekolah internasional pendidikan tingkat usia dini yang beroperasi tanpa izin. (Jo-5)
Tidak ada komentar: