Rapimnas versi Emron-Romi: Suryadharma Ali Diganti Sementara Emron Pangkapi
Rapimnas I PPP di kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta. |
Selain memutuskan "penghentian sementara Suryadharma Ali dalam waktu yang tidak ditentukan", rapat yang berlangsung hingga Minggu (20/4) dini hari itu, juga memutuskan untuk meninjau ulang koalisi dengan Partai Gerindra, serta memberikan mandat kepada pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Emron Pangkapi untuk menyelenggarakan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) III PPP dalam waktu dekat.
Rapimnas yang berlangsung sejak Sabtu (19/4) pukul 21.00 WIB berakhir sekitar pukul 02.00 WIB MInggu (20/4), di bawah pengamanan ketat dari aparat kepolisian yang berjaga-jaga di kantor DPP PPP Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, untuk mencegah bentrok para pihak yang menolak digelarnya Rapimnas PPP di lantai 3 gedung itu.
"Mukernas III akan dilaksanakan Rabu, 23 April 2014. Untuk menetapkan jadwal, waktu, dan tempat pelaksanaan muktamar yang dipercepat," kata Romahurmuziy.
Dikatakan, pihaknya telah berusaha untuk menghadirkan Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali ke rapimnas, namun yang bersangkutan tidak bersedia.
"Atas dasar itu, Rapimnas I PPP tetap berpegang teguh kepada konstitusi (AD/ART), mengoreksi sanksi yang diputuskan rapat harian DPP PPP pada 18 April 2014 dari peringatan pertama menjadi pemberhentian sementara," Romi.
Selain dihadiri Wakil Ketua Umum DPP PPP Emron Pangkapi dan Sekjen PPP Romahurmuziy, rapimnas juga dihadiri Wakil Ketua Umum DPP PPP Suharso Manoarfa, Wakil Ketua Umum Lukman Hakim Syaifuddin serta 26 DPD PPP se-Indonesia.
Sehari sebelumnya, Suryadharma Ali sudah membuat keputusan untuk melarang siapapun di dalam kepengurusan PPP untuk mengeluarkan surat atau keputusan tanpa tandatangan Suryadharma Ali. Keputusan itu telah dikirimkan Surya melalui SMS kepada seluruh pengurus.
Surya bahkan sebelumnya melakukan pemecatan terhadap sejumlah pengurus teras di DPP PPP termasuk sejumlah ketua DPW PPP yang dianggap merongrong kepemimpinannya terkait koalisi dengan Partai Gerindra. (jo-10)
Tidak ada komentar: