Semua Pelaku Pembunuhan Pasutri Sudah Diringkus, Motifnya Utang Piutang
Ilustrasi |
Menurut informasi yang diperoleh Jumat (18/4), Weda diringkus dalam pelariannya di perbatasan Garut-Tasikmalaya pada Kamis (17/4) malam, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa sertifikat rumah milik korban yang tidak lain beralamat di TKP pembunuhan di Jalan Batu Indah Raya No46 A RT 05/03, Kelurahan Batununggal, Bandung Kidul.
"Jadi saat ini, semua yang terduga yang terlibat aksi ini sudah tertangkap," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrim Umum Polda Jabar, AKBP Murjoko Budoyono.
Tiga pelaku yang sudah ditangkap sebelumnya adalah Raga Mulya, 25, sebagai otak pelaku, Teuku Samsul,44, berperan perekrut eksekutor, Saimudin alias Udin Botak, 42; dan Dedi Murdani alias Epong,28, eksekutor.
Sebelumnya Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi menjelaskan, Raga dan Weda sebagai teman urusan bisnis jual beli handphone. Pada 2012 hingga kini, Weda memiliki utang kepada Raga sebesar Rp 130 juta rupiah.Weda juga terlilit utang ke orang lain sehingga dikejar debt collector yang ternyata Teuku.
Dikatakan, awalnya R menagih utang kepada Weda. Weda mengetahui kalau Raga hendak membeli rumah milik korban secara KPR ke bank. Weda memberikan solusi untuk mendapatkan uang secara cepat dengan menggadaikan sertifikat rumah milik korban untuk mendapatkan uang lebih besar.
"Tapi rumah itu harus dikosongkan," kata Mashudi.
Raga dan Weda lantas merencanakan pembunuhan terhadap Didi dan Anita. Weda lalu menghubungi Teuku untuk bertemu di Jakarta yang kemudian menjadi orang yang merekrut dua eksekutor yakni Saimun dan Epong.
Weda menyerahkan uang operasional sebanyak Rp 3 juta kepada Teuku yang selanjutnya sebagian uang itu dipakai membeli alat pembunuhan berupa pisau dapur, belati, dan alat kejut. Kata Mashudi, eksekutor itu dijanjikan imbalan uang masing-masing 50 juta rupiah. (jo-12)
Tidak ada komentar: