Sopir Kopaja Wanita Bawa Shabu Ditangkap Polisi
Ilustrasi |
Dari tangan wanita berinisial DA, 31, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 3 gram shabu. Ketika ditangkap dua anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli DA tak berkutik.
Informasi yang dihimpun Sabtu (19/4), penangkapan itu dilakukan pada Jumat (18/4) malam dimulai sekitar pukul 20.30 WIB ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut ada wanita sering nongkrong di jalanan melakukan transaksi narkoba.
Informasi itu, menurut Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hendro Pandowo, didampingi Kasat Narkoba AKBP R Sitinjak, langsung ditindaklanjuti petugas dengan segera meluncur ke lokasi.
Tiga anggota serse narkoba pimpinan Kanit II AKP Asep Suparman, segera meluncur ke tempat yang dimaksud warga. Setelah berjam- jam ditunggu, pelaku tidak nongol-nongol juga. Hingga akhirnya dua jam kemudian muncul DA yang membawa bungkusan kecil.
Saat turun dari motor, pelaku segera mendekati dua pria yang hendak membeli barang haramnya. Polisi yang menyamar kemudian menyerahkan uang Rp2 juta dan menaruhnya di atas motor. Wanita inipun mengeluarkan shabu dari tas yang dibawa.
Akhirnya tanpa kesulitan, polisi meringkus pelaku yang bekerja sebagai sopir Kopaja. “Shabu itu milik teman Pak. Saya cuma dapat komisi kalau barang ini laku,” elaknya.
Akibat perbuatannya itu, kini DA diancam dengan pasal 114 (1) sub psl 112 (5) UU RI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun dan maksimum 20 tahun penjara. (Leman)
Tidak ada komentar: