Walikota Jakbar Sosialisasikan Optimalisasi Zakat Profesi dan Amal Sosial PNS

Ilustrasi
JAKARTA,JO - Para Kepala sekolah dan guru di wilayah Jakarta Barat (Jakbar) diminta untuk menyisihkan tunjangan kinerja daerah (TKD) yang diperoleh sebesar 2,5 persen, agar diserahkan buat Zakat Infaq dan Shadaqah (ZIS).

Walikota Jakbar HM Anas Effendi mengatakan hal ini pada acara sosialisasi Instruksi Walikota Jakbar No 10/2014 tentang Pelaksanaan Optimalisasi Pengumpulan Zakat Profesi dan Amal Sosial bagi PNS, di Jakarta, Kamis (17/4).

“Harus ada sedikit paksaan, karena ZIS ini menyangkut dunia akhirat, semua tahu dari penghasilan yang kita terima di situ ada hak orang lain,” jelas Anas.

Hadir Sekretaris Kota Syamsudin Lologao, dan Ketua Bazis Jakbar Jamhuri.

Bagi PNS yang menyisihkan penghasilan 2,5 persen TKD-nya, harus mengisi formulir kesediaan membayar ZIS yang telah ditandatangani dan diketahui kepala unit yang bersangkutan.

“Setelah acara ini, saya minta formulir dibagikan, ini untuk membantu Pemkot Jakbar dalam pengumpulan ZIS,” jelasnya.

Kepala Bazis Jakbar Djamhuri menambahkan perolehan ZIS tahun 2013 sebesar Rp 13,5 miliar. Dana ZIS yang dikumpulkan itu dipergunakan untuk berbagai hal, seperti pemberian beasiswa sekolah bagi SMA negeri/swasta, bantuan sarana dan prasarana, bantuan pendidikan dan lain-lain.

“Dana yang diberikan itu tergantung dari besarnya pengumpulan ZIS. Semakin besar perolehan dana ZIS maka semakin besar dana yang dikembalikan ke masyarakat,” katanya. (leman)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.