Warga Luar Bisa Nyoblos di Jakarta Asal Bawa Formulir A5
Pemilu legislatif 9 April 2014 |
Sesuai peraturan, pemilih bisa mendaftar ke PPS sampai tiga hari menjelang pemungutan suara untuk mendapatkan Formulir A5 tersebut. Setelah mendapatkan formulir A5 tersebut, maka pemilih dapat menuju ke lokasi TPS yang akan dituju untuk dicatat oleh PPS setempat.
Menurut Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, KPU pusat telah menyiapkan Formulir A5 untuk memudahkan warga dalam menggunakan hak suaranya. "Sehingga jika ada warga yang sedang berada di luar kota tetap bisa mencoblos dengan membawa Formulir A5 tersebut," kata Sumarno, di Jakarta, Selasa (1/4).
"Sekali pun pemilih tidak sempat mendaftar di TPS yang dituju pada tiga hari sebelum hari H, pemilih masih dapat mendaftar di TPS tujuannya sepanjang membawa Formulir A5. Namun risikonya bisa saja tidak kebagian surat suara," katanya.
KPU DKI Jakarta telah menyiapkan dua persen surat suara tambahan dari total kebutuhan mencapai 7.024.669. Ada tiga jenis surat suara yang akan dicoblos pada 9 April 2014 oleh pemilih, yakni untuk anggota DPR, DPRD, dan DPD. (jo-3)
Tidak ada komentar: