51 Korban Kekerasan Seksual Anak di Sukabumi, Dibujuk Uang dan Disodomi
Ilustrasi |
Setelah sebelumnya korban diketahui 47 anak, Sabtu (3/5) hari ini, bertambah empat anak lagi, sehingga total jenderal ada 51 anak yang sudah melapor. Namun dari 51 anak ini, pihak kepolisian baru memeriksa secara medis terhadap 21 anak.
Menurut Kapolres Sukabumi Kota AKBP Hari Santoso di Sukabumi, hari ini, pemeriksaan medis terhadap anak-anak ini hingga kini masih dilakukan dokter, dan untuk memeriksa psikologis korban pun pihaknya menurunkan psikolog.
Dijelaskan Hari, sejauh ini sudah ada tiga korban yang anusnya rusak hingga pendarahan seperti saat buang air besar. Dikatakan Hari, tak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah.
“Dari pengakuan tersangka prilaku itu hanya dibujuk dan diberikan sejumlah uang,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak, pasal 82 jo pasal 292 KUHP dan pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(jo-15)
Tidak ada komentar: