Artis Korea Bersama Tukang Rias dan Ketua Penyelenggara Ditahan Imigrasi Jaksel
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jaksel |
Menurut informasi yang diperoleh, sore tadi, penyanyi tersebut bernama Lee Eun Jung, 32, dan tukang rias atau makeup artist, Youn Sun Hee, 35, serta Kim Jae Young, 38, ketua penyelenggara acara.
Seperti dijelaskan Kabid Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Jaksel Bambang Permadi, ketiga WN Korsel tersebut diamankan lantaran izin tinggal di Indonesia tidak sesuai peruntukan.
Kim Jae Young mengadakan sebuah acara Top Beauty Festival 2014 pada 4 dan 5 Mei kemarin. Untuk penyanyi dan makeup artis ia tidak sesuai izin seharusnya berkunjung tanpa mengikuti kegiatan.
Kim juga melanggar lantaran mengajak dua rekan untuk konser lantaran Izin ke Imigrasi sebagai penyelanggara acara bedah plastik dari Korsel. “Ia juga mengadakan musik, dan bedah plastik di Lotte Shopping Avanue, Jakarta,” kata Bambang.
Kedua wanita Korsel ini dikenakan pasal 112 ayat (a) tentang UU Keimigrasian sedangkan Kim, dikenalan pasal 122 ayat (b) tentang UU Keimigrasian dengan ancaman hukuman lima tahun atau maksimal dendan Rp 500 juta. (jo-9)
Tidak ada komentar: