Direktur PT KPI Artha Meris Simbolon Juga Ditetapkan sebagai Tersangka
Artha Meris Simbolon |
Seperti disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Rabu (14/5), penetapan status baru itu juga dikenakan kepada Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatugana juga dalam kasus yang sama.
Penetapan ini, begitu Johan Budi, setelah KPK menemukan sedikitnya dua bukti permulaan yang cukup mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Artha Meris Simbolon diduga melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam vonis mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini, Artha Meris yang juga saudara politikus PDI Perjuangan (PDIP) Effendi Simbolon, disebut melakukan suap sebesar 522.500 dolar AS yang diberikan kepada Rudi sebagai pelicin agar dimuluskannya rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT KPI.
Menurut Johan Budi, terhadap orang-orang yang dalam proses persidangan ada namanya KPK bisa saja mengembangkan atau membuka penyidikan baru terkait kasus SKK Migas.
"Tapi sah-sah saja, bila Artha membantah soal rekaman percakapan itu. Asalkan, katanya, bantahan itu harus sesuai dengan fakta-fakta yang mendukung di dalam persidangan," begitu Johan Budi.(jo-5)
Tidak ada komentar: