Dituduh Lalai dan Membiarkan Kekerasan Seksual Anak, Komnas PA Laporkan JIS ke Polda
Jakarta International School |
Laporan ini dilakukan Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait dengan mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat (2/5), bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei.
Dalam laporan bernomor LP 1546/V/2014/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 2 Mei 2014, pengelola JIS diduga melanggar Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak serta UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Kepada wartawan, Arist mengatakan, pihaknya melaporkan Kepala Sekolah TK JIS Tim Carr dan pemilik atau ketua yayasan yang membawahi JIS. Lagi, menurut Arist, JIS bukanlah sekolah diplomatik tapi berbentuk swasta.
Dikatakan, JIS telah melakukan kelalaian dan pembiaran sehingga terjadi kekerasan seksual pada siswa TK JIS secara berulang dan di beberapa toilet sekolah. Dalam Pasal 54 UU Perlindungan Anak, sekolah wajib melindungi anak di dalam dan di lingkungan sekolah dari tindakan kekerasan. (jo-5)
Tidak ada komentar: