Kasudin Pertanian dan Kehutanan Jakarta Timur Bakal Jadi Tersangka?
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur |
Penambahan nama tersangka baru itu setelah sebelumnya pihak Kejari menetapkan kontraktor dan pengawas proyek ini sebagai tersangka. Keduanya masih belum ditahan dengan alasan hitung-hitungan mengenai kerugian proyek yang menelan anggaran Rp10 miliar tahun 2012 ini masih belum selesai.
Dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, menurut Joni Manurung, ada kemungkinan nama baru itu adalah Kasudin Pertanian dan Kehutanan Jaktim Agustinus Bambang Wisageni.
Sebelumnya dilaporkan ada dugaan kecurangan dalam pembangunan taman seluas 1,8 hektar ini, antara lain dalam pembuatan pagar, saluran air, kawasan jogging track, gazebo, mushola, toilet hingga pengadaan pohon berbagai jenis. (jo-9)
Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya
Tidak ada komentar: