Mensesneg Sebut Suryadharma Ali Kemungkinan Diberhentikan
Presiden SBY seusai memberi keterangan pers di Hoteng Shangri-La, Manila, Filipina, Sabtu (24/5) pagi. (foto: presidenri.go.id) |
Hal itu disampaikan Sudi Silalahi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur (Jaktim), Sabtu (24/5). Hanya saja, sebelum itu, Presiden ingin berbicara lebih dulu dengan Suryadharma Ali.
Menurut Sudi, Presiden memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan anggota kabinetnya. Kemungkinan untuk memberhentikan Surya bisa dilakukan demi kelancaran tugas di Kementerian Agama.
Sebelumnya, Presiden SBY yang sedang berada di Manila, Filipina meminta publik Indonesia bersabar mengenai sikap yang akan diambilnya terkait Suryadharma Ali. Kata Presiden, dia tidak punya kebiasaan "menembak-nembak" dari luar negeri.
"Jadi, masih ada sekian jam, sabar dulu rakyat Indonesia, saya tetap akan konsisten, saya tetap akan adil, adil bagi semua,” kata Presiden.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas berpendapat pemberhentian adalah kewenangan presiden, dan KPK bukan dalam kewenangan untuk merekomendasikan memberhentikan seorang menteri. "Kami tidak akan merekomendasikan (pemberhentian) karena menteri di bawah presiden. Itu urusan presiden dan kewajiban presiden," tegas Busyro
Sebelum ini, selain Suryadharma Ali, menteri yang tersangkut kasus hukum adalah Andi Mallarangeng, yang menjabat sebagai Menpora. Andi memilih untuk mengundurkan diri begitu KPK menetapkannya menjadi tersangka kasus Hambalang. (jo-3)
Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya
Tidak ada komentar: