Menteri Agama Suryadharma Ali Resmi Tersangka dan Dicegah ke LN
Suryadharma Ali |
Seperti disampaikan KPK melalui Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Jakarta, hari ini, kasus ini sudah naik tingkat penyidikan, dengan sangkaan SDA telah menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri sendiri.
"Sudah naik penyidikan dengan SDA dkk (dan kawan-kawan) sebagai tersangka," kata Busyro.
Sementara Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan Suryadharma diduga melanggar Pasal 2 dan pasal 3 UU No32/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baik pasal 2 dan pasal 3 menyebutkan bahwa Suryadharma terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Pencegahan Ketua Umum DPP PPP ini ke luar negeri disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
"Menginfokan cegah baru dari KPK. Dicegah berdasarkan SKEP No. KEP-720/01/05/2014 tanggal 22 Mei 2014 atas nama Suryadharma Ali," kata Denny.
Denny menjelaskan cegah terhadap Suryadharma berlaku untuk enam bulan ke depan. (jo-4)
Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya
Tidak ada komentar: