Suryadharma Ali
JAKARTA, JO- Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penyelewengan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. SDA juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri.

Seperti disampaikan KPK melalui Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Jakarta, hari ini, kasus ini sudah naik tingkat penyidikan, dengan sangkaan SDA telah menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri sendiri.

"Sudah naik penyidikan dengan SDA dkk (dan kawan-kawan) sebagai tersangka," kata Busyro.

Sementara Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan Suryadharma diduga melanggar Pasal 2 dan pasal 3 UU No32/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baik pasal 2 dan pasal 3 menyebutkan bahwa Suryadharma terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Pencegahan Ketua Umum DPP PPP ini ke luar negeri disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

"Menginfokan cegah baru dari KPK. Dicegah berdasarkan SKEP No. KEP-720/01/05/2014 tanggal 22 Mei 2014 atas nama Suryadharma Ali," kata Denny.

Denny menjelaskan cegah terhadap Suryadharma berlaku untuk enam bulan ke depan. (jo-4)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.