Warung bakso milik Sutiman alias Udin.
JAKARTA,JO - Sutiman, 45, pedagang dan sekaligus pembuat bakso yang dicampur daging babi celeng, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat Polsek Metro Tambora Jakarta Barat (Jakbar), Selasa (6/5).

Tempat usaha Sutiman Wasis Utomo alias udin digrebek oleh petugas Sudin Peternakan dan Perikanan yang dibantu aparat Kepolisian Sektor Metro Tambora di Jalan Kampung Janis, Pekojan, dilakukan pada Senin (5/5) siang.

Dalam penggrebekan itu,petugas berhasil menyita puluhan basko yang sudah jadi serta dua unit gerobak beserta peralatan pencetak bakso.

Kapolsek Metro Tambora Jakbar Kompol Deddy Tabrani kepada wartawan mengatakan, tersangka terbukti telah menjual bakso yang dioplos dengan daging celeng. Tersangka dijerat dengan pasal 62 UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen yang ancaman hukuman lima tahun penjara.

Seperti diberitakan JakartaObserver.com sebelumnya, tempat berjualan bakso Sutiman alias Udin digrebek aparat Sudin Peternakan dan Perikanan Jakbar yang dibantu petugas kepolisian.

Dalam penggledahan itu,petugas menemukan bahan bahan bakso yang sudah dicampur daging babi celeng di sebuah kantong plastik. Petugas kemudian mengamankan Udin dan membawanya Kepolsek Metro Tambora Jakarta Barat.Dalam pengakuannya,tersangka mendapatkan bahan-bahan itu dari salah seorang berinisial Jhon di wilayah Cengkareng. (leman)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.