Pernah Bersumpah, Guru Y Akhirnya Tersangka Pelecehan Seksual Bocah Kelas III SD
Ilustrasi |
Polres Jaktim rupanya telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status itu, yakni hasil visum dan keterangan saksi-saksi, sehingga sumpah yang dibuat Y kemungkinan sumpah palsu.
"Statusnya sudah jadi tersangka. Kami sudah menemukan dua alat bukti yakni hasil visum dan saksi," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, Didik Sugiarto, Kamis (29/5).
Menyusul status baru itu, anggota Polres Jaktim pun sudah melakukan penahanan terhadap guru Y.
Sebelumnya, guru Y ini pernah bersumpah di hadapan kepala sekolah dan pejabat Sudin Pendidikan Dasar Jaktim, bahkan membuat surat pernyataan di atas materai bahwa dia bersama guru lainnya berinisial M tidak melakukan pencabulan terhadap W, murid kelas III SD itu.
Dengan status tersangka ini, pihak sekolah maupun Sudin Pendidikan Dasar Jaktim mengaku kecewa terhadap guru Y. (jo-9)
Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya
Tidak ada komentar: