Pernah Bersumpah, Guru Y Akhirnya Tersangka Pelecehan Seksual Bocah Kelas III SD

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Meski sebelumnya guru berinisial Y ini pernah bersumpah dan membuat pernyataan secara tertulis tidak melakukan pelecehan seksual terhadap murid kelas III SDN 06 Pondok Ranggon, Jakarta Timur (Jaktim), namun faktanya kepolisian telah menetapkannya menjadi tersangka.

Polres Jaktim rupanya telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status itu, yakni hasil visum dan keterangan saksi-saksi, sehingga sumpah yang dibuat Y kemungkinan sumpah palsu.

"Statusnya sudah jadi tersangka. Kami sudah menemukan dua alat bukti yakni hasil visum dan saksi," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, Didik Sugiarto, Kamis (29/5).

Menyusul status baru itu, anggota Polres Jaktim pun sudah melakukan penahanan terhadap guru Y.

Sebelumnya, guru Y ini pernah bersumpah di hadapan kepala sekolah dan pejabat Sudin Pendidikan Dasar Jaktim, bahkan membuat surat pernyataan di atas materai bahwa dia bersama guru lainnya berinisial M tidak melakukan pencabulan terhadap W, murid kelas III SD itu.

Dengan status tersangka ini, pihak sekolah maupun Sudin Pendidikan Dasar Jaktim mengaku kecewa terhadap guru Y. (jo-9)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.