Polisi Apresiasi Pengadilan Gunakan TPPU, Hercules Pilih Banding
Hercules Rosario Marshall |
Meski begitu, sebelumnya, Kombes Fadil Imran mengapresiasi vonis Hercules ini dan menyebutnya sebagai kemajuan hukum, karena baru kali ini pelaku pemerasan terorganisir divonis tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Biasanya mereka hanya dihukum dengan KUHP, karena itu saya mengapresiasi kasus ini dijerat dengan TPPU. Ini sebuah kemajuan hukum," kata Kombes Fadil Imran di Pengadilan Negeri Jakbar, Kamis (8/5). Sidang yang dijaga ketat aparat kepolisian ini dipimpi Hakim Ketua Prim Haryadi.
Dikatakan Fadil, vonis ini membuktikan jika kepolisian dan kejaksaan hadir di tengah masyarakat menanggulangi ancaman premanisme. "Ini membuktikan kalau polisi, jaksa, selaku aparat negara yang ditugaskan melakukan perlindungan kepada masyarakat, hadir dalam menghadapi ancaman-ancaman premanisme. Ini membuktikan negara hadir dengan segenap elemen-elemennya," ungkapnya.
Dikatakan, walaupun Hercules mengajukan banding, tugas kepolisian sudah selesai. Soal berapa lama Hercules dihukum, menurut Fadil, kepolisian harus menghormati itu sebagai hasil dari proses hukum, dan menyerahkan kepada masyarakat untuk menilainya.
Sebelumnya, Hercules dituntut 5 tahun penjara oleh JPU. Hercules terbukti berasalah melanggar Pasal 368 KUHP ayat 2 tentang pemerasan dan Pasal 3 UURI No 8 tentang TPPU.
Mendengar vonis itu, Hercules melalui pengacaranya OC Kaligis langsung menyatakan banding. "Kami menyatakan banding," kata Kaligis.
Kaligis mau, Hercules divonis bebas murni. Menurutnya, tuntutan kliennya mengintimidasi dan memeras Sukanto Tjakra dari PT Tjakra Multi Strategi dan Surya Subandi dari Sekolah Bina Bangsa tak pernah ada. Ikatan antara Hercules dan Sukanto serta Surya dibuat di depan notaris. (jo-6)
Tidak ada komentar: