Joko Widodo
JAKARTA, JO- Fasilitas rumah dinas sebagai gubernur DKI Jakarta di Jalan Taman Surapati, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus) resmi dicabut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) begitu Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan berhenti sementara (nonaktif) dari posisi gubernur DKI.

Mantan walikota Solo ini pun mengaku belum tahu akan pindah kemana setelah ini. Namun kepada wartawan yang menanyainya soal itu, di kantor Kemendagri, Jalan Merdeka Utara, Kamis (15/4), dengan bercanda Jokowi menyebut soal urusan pindah rumah itu adalah urusan dirinya dan sang isteri.

"Urusan saya pindah itu urusan saya sama istri saya," katanya sambil tertawa.

Pencabutan sejumlah fasilitas dan tunjangan jabatan gubernur DKI Jakarta itu telah disampaikan langsung Mendagri Gamawan Fauzi kepada Jokowi.

Fasilitas yang dicabut itu adalah rumah dinas beserta perlengkapannya, kendaraan dinas, dan sejumlah tunjangan jabatan sebagai gubernur. Selain itu tidak dapat menggunakan biaya rumah tangga, pembelian inventaris, biaya pemeliharaan rumah, pemeliharaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan kesehatan.

Namun untuk urusan gaji, dia masih tetap menerima meskipun hanya gaji pokok. (jo-10)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.