Sutan Bhatugana
JAKARTA, JO- Sutan Bhatugana, politisi Partai Demokrat, yang juga Ketua Komisi VII DPR periode 1999-2004, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (14/5), terkait kasus dugaan penerimaan hadiah terkait dengan pembahasan anggaran Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) tahun anggaran 2013 di Kementerian Energi Sumber Daya Mindral (ESDM).

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, hari ini, penetapan status itu setelah dilakukan pengembangan kasus di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas ( SKK Migas ) yang mengarah kepada adanya dugaan terjadi tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBN-P tahun anggaran 2013 di Kementerian ESDM.

KPK menyangkakan adanya pelanggaran terhadap Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.

Sebelumnya, nama Sutan disebut-sebut dalam vonis mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, yang diduga telah menerima uang 200.000 dolar AS dari Rudi. Uang tersebut, merupakan bagian yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong, sebesar 300.000 dolar AS. (jo-5)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.