Tempat Pelayanan BPJS Cabang Jakbar di Kantor Walikota Diluncurkan Senin
Peninjauan lokasi kantor pelayanan BPJS di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta Barat, hari ini. (foto:jo-6) |
Wakil Walikota Jakbar M Yuliadi mengatakan, pihaknya telah menyediakan tempat buat pelayanan BPJS di ruang PTSP Jakbar, dan usai audensi, pejabat di lingkungan Walikota Jakbar bersama rombongan BPJS kemudian melakukan peninjauan tempat ini.
Saat peninjauan, Yuliadi didampingi kepala kantor unit PTSP Koeat serta Kepala Kawil BPJS DKI Jakarta Hardi Yuliwan,ST,MTI, Kepala Pemasaran BPJS DKI Jakarta Agus, dan lainnya.
Kepala Kawil BPJS DKI Jakarta Hardi Yuliawan mengatakan, untuk melanjutkan intruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2014 tentang Perlindungan Tenaga Kerja melalui program jaminan sosial pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Hal itu di intruksikan berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013. "Kami sudah melakukan audiensi dengan Wakil Walikota Jakbar agar menyediakan tempat untuk petugas pelayanan BPJS di dalam ruangan PTSP berlokasi di lantai satu gedung Blok B, dan di wilayah Jakbar inilah yang pertama sekali di lakukan audiensi,sudah di sediakan tempatnya.Tujuannya untuk lebih memudahkan pelayanan BPJS bagi masyarakat," kata Hardi.
Sementara ini BPJS sudah siapkan dua orang petugas uantuk melayani masyarakat. Hari Senin (26/5) sudah mulai berjalan pelayanan BPJS dan sekaligus tempat pelayanan kita launching bersama Walikota Jakbar Anas Effendi. Saat peninjauan tempat petugas BPJS, Hardi meminta kepada kedua petugasnya agar meja pelayanannya jangan sempat dilihat masyarakat kosong,juga jangan terlambat.
Kepala Kawil BPJS DKI Jakarta juga menghimbau kepada seluruh pemberi kerja dan pekerja di DKI Jakarta yang sedang melakukan pengajuan atau perpanjangan perijinan usahanya untuk mengikutsertakan dalam program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Apabila tidak mengikutsertakan dalam program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan maka dilakukan tindakan untuk tidak memberikan pelayanan perijinan.
Dikatakannya, kepada siapapun bisa mendaftarkan dirinya, kepada wartawan juga boleh, siapa tahu nanti terjadi kecelakaan kerja bisa semuanya diklaim biayanya dalam waktu 2 hari dengan lebih dulu melengkapi seluruh berkasnya.
"BPJS menjamin premi jaminan hari tua,jaminan kesehatan,jaminan kecelakaan kerja,jaminan Kematian dan jaminan jasa Konstruksi," sambungnya.
Wakil Walikota Jakbar menyambut baik kedatangan audiensi dari tim BPJS DKI Jakarta. “Kita apresiasi BPJS Ketenagakerjaan akan membuka layanan di ruang PTSP kantor walikota Jakbar. PTSP akan terus kita tingkatkan pelayanannya. Kehadiran BPJS di ruang PTSP semakin melengkapi pelayanan untuk masyarakat,” ujar M Yuliadi. (jo-6)
Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya
Tidak ada komentar: