Terkait Audit Dana Kampanye, Keterpilihan Caleg DPRD DKI Diminta Dibatalkan

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Koalisi Perkotaan Jakarta Untuk Pemilu Bersih meminta agar keterpilihan caleg DPRD DKI Jakarta dibatalkan jika ditemukan dana kampanye caleg yang dilaporkan tidak sesuai dengan fakta yang ada, atau jika caleg tidak melaporkan dana kampanye secara periodik, sesuai peraturan KPU.

Permintaan itu disampaikan koalisi yang beranggotakan Lembaga Pengembangan Peran Serta Masyarakat (LP2SM), Aliansi Pemilu Bersih (APB 2014), Kajian Seputar Kota (Kasta), dan Himpunan Masyarakat Untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika) Jakarta, dalam siaran pers yang dikirimkan, di Jakarta, Senin (19/5).

Menurut Juru Bicara Koalisi Perkotaan Jakarta Untuk Pemilu Bersih M Syaiful Jihad, pihaknya sudah menyampaikan surat terbuka kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) Junaedi, Chairul dan Subyakto yang beralamat di Jalan Raya Kebayoran Lama No194 Blok B-3 Jakarta Selatan, untuk mendorong KAP ini menjadi bagian penting dalam proses demokrasi yang transparan dan berkualitas, tidak sekadar menjadi alat pelengkap dan pencatat administrasi belaka.

"Dalam pandangan kami, tahapan Pemilu Legislatif 2014 menjelaskan audit laporan dana kampanye disampaikan setelah penetapan calon anggota DPRD terpilih. Secara substansi ini menegaskan bahwa hasil audit laporan dana kampanye bisa mendiskualifikasi atau membatalkan keterpilihan caleg DPRD yang telah ditetapkan oleh KPUD, apabila ditemukan dana kampanye caleg yang dilaporkan tidak benar dan tidak sesuai periodesasi," katanya.

Periodesasi pelaporan yang dimaksud yaitu: Menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye periode I secara periodik paling lambat tanggal 27 Desember 2013. Kemudian menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye periode II secara periodik paling lambat tanggal 2 Maret 2014. 3.Menyampaikan laporan dana kampanye kepada KAP yang ditunjuk KPU paling lambat tanggal 24 April 2014.

Pihaknya juga berharap KAP "Junaedi, Chairul dan Subyakto" agar dalam melaksanakan audit dana kampanye caleg maupun partai politik di Provinsi DKI Jakarta tidak sekedar memenuhi persyaratan administratif atau hanya meneliti berkas secara sepihak dari caleg atau partai.

"Namun lebih dari itu diharapkan mampu mengkompilasi fakta kampanye, investigasi lapangan termasuk pemberitaan- pemberitaan media massa," sambung M Saiful Jihad.

Pemberitaan media dimaksud seperti caleg tertentu yang membagi-bagi mobil kepada aparat birokrasi terendah seperti ketua RW di sebuah kecematan di Jaktim, kemudian dugaan money politics caleg di Jakbar, dan Jaksel, dan juga berita-berita lainnya perlu menjadi pertimbangan dalam melakukan audit.

"Perlu juga ditelusuri apakah benar seluruh caleg DPRD Jakarta dari Partai Nasdem selama tahun 2013 tidak melakukan aktivitas kampanye, melihat laporan dana kampanye para calegnya nihil atau Rp0 per 27 Desember 2013," sambungnya. (jo-10)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.