TNI Tandatangani Perjanjian Kerjasama dengan PT KBN
Suasana penandatanganan kerjasama TNI dengan PT KBN (Persero). (foto: puspen tni) |
Perjanjian tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dengan PT KBN (Persero) tentang pemanfaatan aset PT KBN (Persero) di Mabes TNI Cilangkap, pada 30 Januari 2014 yang lalu. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara TNI dengan PT KBN dalam rangka meningkatkan kerjasama berupa pemanfaatan aset PT KBN (Persero) agar memiliki daya guna bagi pembangunan nasional dan bernilai strategis.
PT KBN (Persero) merupakan pengelola Kawasan Industri Terpadu yang bergerak di bidang pengelolaan Properti, Logistik, Pelabuhan dan fasilitas penunjang lainnya. Di samping itu, PT KBN (Persero) menjalankan dua bisnis utama yang terdiri dari jasa properti dan pelayanan logistik PT KBN memiliki misi mendorong peningkatan ekspor, penyediaan lapangan kerja, meningkatkan aplikasi teknologi industri modern, mendukung pertumbuhan ekonomi regional dan meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia.
Keuntungan kerjasama ini tidak hanya dilihat dari hanya satu sisi saja akan tetapi dilihat dari kedua belah pihak dimana masing-masing pihak, baik dari TNI maupun KBN dapat saling mengisi, membantu dan berkontribusi, dimana areal kawasan KBN beroperasi ratusan pengusaha dari Indonesia (PMDN) dan dari negara-negara Malaysia, Singapore, China, Korea, Taiwan dll dapat terjaga stabilitas nasional, sehingga tercipta keadaan yang kondusif bagi para investor untuk menjalankan usahanya di Indonesia dan juga guna mewujudkan KBN sebagai sebuah kawasan yang nyaman untuk berinvestasi.
Selanjutnya di bidang pengembangan manusia, TNI memiliki kemampuan manajerial, kemampuan leadership sehingga apabila nanti dari PT KBN menginginkan TNI dapat memberikan pelatihan, memberikan ceramah dan seterusnya TNI siap. Substansi tersebut yang dapat ditangani oleh TNI bersama dengan PT KBN. TNI selaku alat negara di bidang pertahanan, yang memiliki tugas pokok yaitu melaksanakan Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), antara lain mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis dan membantu tugas pemerintah di daerah.
Perjanjian Kerjasama antara TNI dan KBN berlaku selama tiga tahun. Adapun isi perjanjian tersebut meliputi: Pertama, pemanfaatan aset PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero).Kedua, mendidik dan melatih SDM di bidang bela negara dan perkuatan nilai-nilai kebangsaan. Ketiga, bantuan personel dan perlengkapan dalam rangka pemanfaat aset, termasuk penegakan hukum terhadap oknum TNI yang melakukan pelanggaran. (jo-17)
Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya
Tidak ada komentar: