JIS
JAKARTA, JO- Empat guru Jakarta International School (JIS) berinisial NB, NVM, APD dan EHD kini dalam pengawasan Imigrasi dan Kepolisian RI terkai dugaan keterlibatan mereka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak didiknya di sekolah itu.



Menurut informasi yang diperoleh Rabu (11/6), empat warga asing itu masing-masing dua berasal dari Amerika Serikat (AS) dan dua lagi dari Kanada. Dari keempatnya satu orang diketahui berkelamin perempuan.

Seperti dijelaskan Kabag Humas dan Tata Usaha Direktorat Jenderal Imigrasi Heriyanto pihaknya sedang mengawasi keempat orang ini, dan diyakini sulit untuk melarikan diri.

Dikatakan, keempatnya juga ditunda upaya deportasinya sebagaimana yang dilakukan terhadap 21 orang guru berkewarganegaraan asing lainnya. "Jadi yang lain tetap dideportasi, yang empat orang ini ditunda," sambungnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian menerima laporan dari orangtua siswa TK JIS terkait kasus kekerasan seksual yang menimpa siswa di sekolah elite tersebut. Yang dilaporkan adalah oknum guru JIS.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, salah satu orangtua siswa, datang ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/6). “Orang tuanya mengaku telah terjadi perbuatan cabul atau kekerasan seksual terhadap putranya yang diduga dilakukan oleh oknum guru,” katanya.

Kombes Rikwanto menambahkan, menindaklanjuti laporan tersebut penyidik akan memeriksa sejumlah saksi untuk mengkonfirmasi keterangan dari DA, termasuk mengirim surat pada pihak Imigrasi agar menunda deportasi terhadap 21 guru JIS terkait masalah perizinan tinggal.

“Surat sudah kami kirimkan untuk dilakukan penundaan. Ini semua terkait proses penyelidikan, apalagi menyusul adanya laporan dari orang tua yang anaknya diduga menjadi kekerasan oleh oknum guru,” kata Kombes Rikwanto. (jo-5)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.