Danguspurlaarmabar Tinjau Perairan Tanjung Datu
Danguspurlaarmabar Laksma TNI Didik Setiyono melaksanakan survei bersama tim verifikasi (Joint Verification) di Tanjung Datu. (foto:dispenarmabar) |
Kegiatan verifikasi tersebut dalam rangka menindaklanjuti kemungkinan adanya pelanggaran batas wilayah perairan Indonesia oleh pihak Malaysia yang membangun tiang pancang lampu suar di Tanjung Datu, yang berada di daerah perbatasan Kalimantan Barat dengan Sarawak.
Tim verifikasi tersebut di antaranya Wiwiek S Firman (Plh Dirjen Hukum dan Perjanjian Kemenlu), Oktaviano Alimudin (Dir. Perjanjian Polkamwil Kemenlu), Dr Sobar Sutisna (Peneliti Senior Badan Informasi Geospasial), Kolonel Laut (P) R Achmad Rivai (Paban II Ops Sops Mabes TNI AL), Soedirman (Kasubdit Perambuan Kemenhub), Kolonel Laut (KH) Haris Joko Nugroho (Kemenhan), Kolonel Laut (P) Guntur Wahyudi (Danlanal Pontianak), Yuri Bestari Alwis (Kemenlu).
Dalam kegiatan tersebut, Komandan Guspurlaarmabar bersama tim verifikasi bertolak dari Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Pontianak menuju perairan Tanjung Datu dengan menggunakan KRI Imam Bonjol-383.
Selain KRI Imam Bonjol-383, TNI Angkatan Laut juga mengerahkan dua KRI lainnya di antaranya KRI Lemadang-632 dan KRI Sembilang-850. Ketiga kapal perang tersebut merupakan unsur Satuan Kapal Eskorta (Satkor), Satuan Kapal Cepat (Satkat) dan Satuan Kapal Patroli (Satrol) jajaran Komando Armada RI Kawasan Barat.
Dalam kegiatan tersebut Danguspurlaarmabar beserta rombangan melaksanakan verifikasi dan pengumpulan data-data sebagai bahan referensi pada saat melaksanakan meeting antara pihak Indonesia dengan Malaysia di Bandung, yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 25-26 Juni 2014.
Untuk sementara pihak Indonesia maupun pihak Malaysia telah mendapatkan penghitungan secara cepat (quick count) namun penghitungan secara detail/teliti terhadap hasil pengukuran posisi tiang pancang akan dilakukan di Jakarta dengan komputer. (jo-17)
Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya
Tidak ada komentar: