Diduga Tipu Ribuan Investor, Tiga Bos Cipaganti Ditangkap

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Diduga melakukan penipuan terhadap dana investor, tiga bos PT Cipaganti Grup dimasukkan ke penjara. Hal itu dilakukan setelah penyidikan yang dilakukan pihak Jatanras Polda Jawa Barat selama enam hari ini.

Menurut Kasubdit III Jatanras Polda Jabar AKBP Murjoko, Selasa (24/6), ketiga bos perusahaan ini adalah Adianto Setiabudi bersama isterinya YTS dan pejabat lainnya berinisial DSR.

Ketiga orang itu sebelumnya dilaporkan menyusul gagal bayar hasil usaha ke mitra, dan uang modal ribuan insvestor tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dikatakan, tersangka AS, sejak 2008 hingga Mei 2014 menggunakan kegiatan koperasi untuk menghimpun penyertaan modal dari 8.700 mitra dengan uang terkumpul Rp 3,2 triliun.

Tersangka AS, dari Cipaganti, menjanjikan sistem bagi hasil 1,6 sampai 1,95 persen per bulan tergantung tenor, dengan kesepakatan. Dana itu digunakan untuk kegiatan perumahan, SPBU, transportasi, perhotelan, alat berat dan tambang.

Hasil pemeriksaan para saksi diketahui, dana mitra tersebut digunakan kepada PT CCG Rp 200 Miliar, PT CGT Rp 500 miliar, PT CGP Rp 885 Juta milik pelaku dengan kesepakatan bagi hasil 1,5 sampai 1,75 persen.

"Per Maret 2014 koperasi mengalami gagal bayar, dan uang modal investor tidak dapat dipertanggungjawabkan," begitu Murjoko. (jo-19)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.