Diputuskan Hari Ini, akankah Akil Mochtar Divonis Seumur Hidup?
Akil MOchtar |
Pembacaan vonis terkait kasus suap, gratifikasi, pemerasan dan pencucian uang yang didakwakan kepada Akil akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Sebelumnya pada pembacaan amar tuntutan Akil, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Akil dengan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp10 miliar.
Menurut Jaksa Pulung Rinandoro, Akil terbukti menerima masing-masing Rp3 miliar, Rp1 miliar, Rp19,866 miliar, Rp 500 juta, 500 ribu dolar AS untuk pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Lebak, Palembang, Lampung Selatan, dan Empat Lawang. Untuk sengketa Pilkada Jawa Timur, Akil menerima janji Rp10 miliar.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai aksi pencucian uang Akil pada kurun waktu 22 Oktober 2010 hingga 2 Oktober 2013 atau saat ia telah menjadi hakim konstitusi, terbukti. Nilai dugaan pencucian uangnya mencapai Rp161,080 miliar.
“Meminta majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Akil Mochtar berupa pidana seumur hidup dan denda sebesar Rp10 miliar,” kata Jaksa Pulung Rinandoro.
Akil sendiri dalam pembelaannya sempat meminta majelis hakim untuk mencabut status kewarganegaraannya lantaran dituntut hukuman seumur hidup. (Jo-5)
Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya
Tidak ada komentar: