Ilustrasi
JAKARTA, JO- Guru olahraga berinisial I akhirnya dinonaktifkan menjadi guru di SD Negeri 06 Petang Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim). Hal itu dilakukan setelah sebelumnya pihak Polres Jaktim menetapkan I sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap anak didiknya.

Menurut Kepala Sudin Pendidikan Dasar (Dikdas) Jaktim Nasrudin di Jakarta, Selasa (3/6), guru I dinonaktifkan untuk mempersilakan sang guru konsentrasi dalam menghadapi proses hukum yang menjeratnya.

"Surat penonaktifan sudah dikeluarkan sejak pekan lalu, untuk sanksi yang lain masih menunggu surat penetapan I sebagai tersangka dari Polres Jaktim," kata Nasrudin.

Sebelumnya guru I disangkakan melakukan pelecehan seksual terhadap W,11, siswi di SDN 06 Petang ini. Aksi pelecehan itu diduga dilakukan di toilet sekolah.

Namun hingga kini I masih tetap mengelak tuduhan itu, padahal pihak kepolisian sudah menemukan dua keterangan yang cukup untuk menjeratnya yakni dari visum dan keterangan saksi-saksi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jaktim AKBP Didik Sugiarto menjelaskan meski menjadi tersangka, guru I masih belum ditahan, hanya saja rutin dipanggil untuk proses pemeriksaan. (jo-9)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.