Iqbal Saputra korban kekerasan mantan pacar ibunya saat dirawat di rumah sakit.
JAKARTA, JO- Iis Novianti, 29, ibu bocah malang yang dianiaya mantan kekasihnya, Iqbal Saputra meminta hakim Pangadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) untuk menghukum mati Dadang Supriyatna, sang mantan kekasihnya itu atas perbuatan kejinya terhadap Iqbal.

Permintaan itu disampaikan Iis saat digelarnya sidang perdana kasus kekerasan terhadap anak berumur 3,5 tahun ini, Rabu (4/6) sore.

"Sebaiknya dia dihukum mati Pak Hakim. Saya benci sama dia!" teriak Iis sambil menahan emosi.

Menurut Iis, pria yang pernah menjadi kekasihnya ketika berdagang minuman di Pasar Senen, Jakarta Pusat (Jakpus) itu, telah menculik anaknya karena sakit hati terhadap Iis.

Sejak itu, Iqbal dieksploitasi untuk mencari uang, dan juga disiksa, antara lain dengan memotong lidahnya, menyundut dengan rokok dan kekerasan lain yang menyebabkan fisik si anak rusak, juga psikologis dan otaknya.

Jaksa sendiri mendawa Dadang dengan pasal berlapis antara lain Pasal 88 UU No23/2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 330, 331, dan 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara. (jo-9)

Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.