Jokowi Polisikan EJS Anggota Organisasi Sayap Parpol Pembuat Surat Palsu
Jokowi dan Jusuf Kalla |
Laporan ke Mabes Polri, Jakarta itu dilakukan Senin (6/2) oleh kuasa hukum Jokowi, Trimedya Panjaitan, Junimart Girsang, Alexander Lay, dan Sirra Prayuna, dengan nomor Laporan Polisi No. : TBL/293/VI/2014/Bareskrim.
Trimedya dalam rilis yang disampaikan hari ini mengatakan, EJS membuat surat ke Jaksa Agung seolah-olah dibuat oleh Jokowi, terkait kasus dugaan korupsi bus Transjakarta.
Beranjak dari surat palsu itu, kemudian nama Jokowi dihina dan dicemarkan melalui media sosial, media cetak dan elektronik.
Pelaku dilaporkan atas dugaan tindak pidana pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 310 jo 311 KUHP, Pasal 27 jo. Pasal 36 jo. Pasal 45 jo. Pasal 51 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008.
Sebelum ini Jokowi sendiri mengaku sudah mengantongi nama si pembuat surat palsu itu, dan akan melaporkannya ke polisi. (jo-10)
Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya
Tidak ada komentar: