Korbankan "Office Boy", Putra Menkop Syarif Hasan Masuk Rutan Cipinang
Riefan Avrian |
Penahanan Riefan dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta setelah memeriksanya sebagai tersangka sebanyak dua kali. Dia dimasukkan ke mobil tahanan kejaksaan sekitar pukul 13.30 WIB setelah pemeriksaan selama 4 jam.
Informasi yang dihimpun Jumat (20/6) hari ini, Riefan diduga sengaja mengorbankan Hendra Saputra, Direktur PT Imaji Media yang tidak lain adalah office boy di perusahaan Riefan. Hendra sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Pejabat Pembuat Komitmen Hasnawi Bachtiar yang telah meninggal beberapa bulan lalu, dan Kasiyadi, anggota Panitia Lelang Kemenkop UKM.
Menurut informasi dari Kejati DKI, proyek ini dimenangkan oleh PT Imaji yang dipimpin Hendra atas permintaan Riefan, dan diberi upah Rp19 juta.
“Dia ditahan selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai kepentingan penyidikan,” kata Kajati DKI Adi Toegarisman di Kejati DKI.
Kasus ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa pada Februari-Mei 2013. Dalam auditnya, BPK menemukan kelebihan pembayaran yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebesar Rp 2,695 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.780.298.943.
Penyidik menjerat Riefan karena melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jo-3)
Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya
Tidak ada komentar: