Parkir Sembarangan akan Diderek dan Bayar Denda ke Bank DKI Rp500.000
Basuki T Purnama |
Menurut Ahok, di Jakarta, Rabu (25/6), setiap kendaraan yang parkir sembarangan itu akan diderek dan dikenakan denda sebesar Rp500.000 yang dibayarkan melalui Bank DKI.
Hal itu menurut Ahok, berdasarkan ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah (Perda) No5 Tahun 2012 tentang Perparkiran. Sanksi yang sama juga akan diterapkan terhadap kendaraan roda dua.
"Nanti akan diderek dan disuruh bayar denda Rp500.000 ke Bank DKI," kata Ahok.
Mengenai di mana kendaraan yang dikerek itu akan dibawa, Ahok menyebut itu urusannya Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sunardi Sinaga.
"Jadi lumayan, 10 motor saja sudah dapat Rp5 juta," sambung Ahok. (jo-3)
Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya
Tidak ada komentar: