Penyerapan APBD Baru 20 Persen, Kendalanya Proses Lelang dan Lahan

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Hingga semester 1 Tahun 2014 ini, dari total APBD DKI Jakarta Rp72 triliun, yang mampu diserap baru sekitar 20 persen.

Anggaran yang sudah terserap itu sebesar enam persen diantaranya untuk belanja rutin membayar gaji PNS DKI, tunjangan kinerja daerah (TKD) dan biaya telepon, air, listrik, dan internet (tali).

Pihak Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta sendiri masih belum bisa memprediksi berapa besaran akan dicapai sampai akhir tahun, misalnya, apakah akan tercapai seperti target semula yakni 97 persen.

Menurut Kepala BPKD DKI Jakarta Endang Widjajanti di Jakarta, hari ini, kendala proses lelang dari Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) DKI Jakarta memberikan kontribusi lambatnya penyerapan ini. Selain faktor lain yakni masalah pembebasan lahan akibat adanya Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Dalam undang-undang itu disebutkan, pemerintah daerah tidak bisa membebaskan lahan. Pembebasan hanya bisa dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). (jo-3)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.