Suaminya Dihukum 5 Tahun, Walikota Tangsel Menangis
Airin Rachmi Diany |
Majelis hakim juga mengganjar Komisaris PT Bali Pasific Pragama itu pidana denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menurut Hakim Ketua Matheus Samiaji, saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/6), Wawan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap dalam pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten dan Pilgub Provinsi Banten.
Wawan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor dan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dalam dakwaan kedua.
Putusan majelis hakim itu sebenarnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya, Jaksa menuntut Wawan dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mendenga putusan ini, Airin menangis. Begitu juga dengan kakak Wawan, Ratu Tatu yang tampak tersedu sedan.
Kepada wartawan Airin meminta didoakan agar kuat menghadapi semuanya ini. "Siapa yang senang suaminya dipenjara?" tanya Airin. (jo-5)
Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya
Tidak ada komentar: