Sudah Temui Jokowi dan Ahok, Nasib Tjong Mei Kwi Masih Terkatung-katung

Rumah Tjong Mei Kwi yang retak-retak akibat aktivitas industri di samping rumahnya
di Jelambar Barat, Jakbar. (foto:lian)
JAKARTA, JO- Nasib ibu Tjong Mei Kwi, warga Jalan Jelambar Barat RT010/10, Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar) masih terkatung-katung meskipun sudah menemui Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dan Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok).

Aktivitas pabrik milik PT Sinar Gravindo Jaya yang bersebelahan dengan rumahnya masih terus berlangsung, meskipun sudah membuat rumahnya rusak dan sangat mengganggu kenyamanan keluarganya akibat suara bising yang ditimbulkannya.

Apalagi, menurut Tjong Mei Kwi kepada JakartaObserver.com, hari ini, perusahaan itu tidak memiliki izin mulai dari SIUPP,TDP,UUG, jaminan ketenagakerjaan dan izin laporan hasil lab limbahnya tidak jelas.

"Sejak 16 Oktober 2013 lalu saya sudah kirim surat pengaduan. Saya bahkan menemui Gubernur Jokowi, dan Wagub Ahok, tapi sampai hari ini belum ada hasil yang membuatnya bisa bernafas lega," katanya. "Saya ingin agar pihak Pemkot Jakbar pun berbuat sesuatu."

Suasana penyegelan beberapa waktu lalu yang dilakukan
Satpol PP, tapi hanya 30 menit sejak disegel, pabrik itu dibuka lagi oleh
pemiliknya.
Diakuinya, ketika dia melapor kepada Jokowi hanya berselang 2 minggu pihak Satpol PP Pemkot Jakbar langsung menyegel tempat percetakan ini. Tapi setelah Satpol PP pulang, hanya dalam waktu 30 menit, segel itu langsung dibuka lagi oleh pemilik percetakan.

"Anehnya, mengapa segel dan gembok bisa dibuka tanpa menggunakan alat misalnya martil atau alat lainnya.Mungkin saja si pemilik punya kunci cadangannya," ungkap Mei.

Menurut Mei, selama delapan bulan pengaduan ini belum ada solusinya yang bisa membuatnya bernafas lega. Harusnya, begitu Mei, pemerintah di wilayah Jakbar ini bisa membuka mata hatinya. (Baca berita sebelumnya: Tembok Rumahnya Rusak, Warga Lapor Nangis-nangis ke Ahok )

"Kalau pemerintah membuka mata hatinya melihat kondisi warganya pasti bisa selesai. Apalagi pemilik perusahaan ini bukan tinggal di sini. Coba kalau terjadi kebakaran akibat korsleting listrik di mesin cetak, kami warga sini yang jadi korban," begitu Mei.

Terkait dengan tidak adanya izin perusahaan, Mei melihat harusnya sudah pantas untuk ditutup. "Bisa dikatakan usaha ini ilegal sebab pastinya tidak membayar pajak. Bayangkan sudah berapa lama sudah beroperasi tanpa dokumen lengkap,” ungkapnya. (lian)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.