Waktu Kerja PNS Pemprov DKI Dikurangi Selama Ramadhan
Balai Kota DKI Jakarta |
Langkah itu diambil Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI untuk memberikan kesempatan kepada PNS untuk menjalankan ibadah selama bulan puasa.
Menurut Kepala BKD DKI I Made Karmayoga di Jakarta, Senin (30/6), waktu kerja yang sudah ditetapkan selama Bulan Suci Ramadhan 1435 H, Senin-Kamis masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sebagai perbandingan hari biasanya PNS masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB.
Sementara untuk hari Jumat masuk pukul 08.00 WIB, pulang pukul 15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
I Made Karmayoga mengimbau dengan waktu kerja yang disesuaikan ini, para PNS tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan dengan penuh kedisiplinan. (jo-3)
Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya
Tidak ada komentar: