Walikota dan Isteri Jadi Tersangka KPK
![]() |
Romi Herton |
Seperti disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (16/5), penetapan status itu setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara, dan ditemukan dua alat bukti yang cukup.
Romi maupun Masyito disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU No31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 jo pasal 55 ayat1 kesatu KUHP dan pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 UU No31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut rumusan pasal yang disangkakan kepada keduanya, Romi dan Masyitoh diduga telah memberikan hadiah dan janji kepada hakim MK Akil Mochtar.
Kemudian, berdasarkan pasal 22, keduanya diduga dengan sengaja atau tidak sengaja memberikan keterangan yang tidak benar. (jo-3)
Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya
Tidak ada komentar: