Akil Mochtar Divonis Seumur Hidup, Posisi Ketua Lembaga Tinggi Negara Jadi Pemberat
Akil Mochtar |
Vonis tersebut sesuai tuntutan jaksa penuntut umum meski tanpa pemberian denda dan hukuman tambahan dengan karena jaksa meminta agar Akil divonis penjara seumur hidup dan denda Rp10 miliar dan pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M Akil Mochtar dengan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Suwidya saat membacakan vonis, Senin (30/6).
Menurut hakim, Akil Mochtar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Satu, korupsi Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP kecuali terkait dakwaan Pilkada Lampung Selatan.
Dua, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Ketiga, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tipikor sebagaimana dalam dakwaan ketiga alternatif kedua, yaitu Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP.
Keempat, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tipikor sebagaimana dalam dakwaan keempat, Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kelima, menyatakan terdakwa terbukti bersalah lakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana Pasal 3 UU No8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Keenam, menyatakan terdakwa bersalah melakukan TPPU sebagaimana Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU No25 Tahun 2003 tentang TPPU.
Hal yang memberatkan terdakwa adalah ketua lembaga tinggi negara yang merupakan benteng terakhir pencari keadilan sehingga harus memberikan contoh terbaik dalam integritas, kedua perbuatan terdakwa menyebabkan runtuhnya wibawa MK Republik Indonesia, ketiga diperlukan usaha yang sulit dan lama untuk mengembalikan kepercayaan kepada lembanga MK.
Hakim juga tidak melihat ada hal yang meringankan dari perbuatan Akil. "Terdakwa dituntut dengan ancaman maksimal maka hal yang meringankan tidak dapat dipertimbangkan lagi," tambah Suwidya.
Terhadap vonis ini, Akil Mochtar langsung menyatakan banding.
Sebelum pembacaan vonis ini, Akil sendiri memang sudah menyampaikan sikapnya terkait bakal beratnya vonis hakim ini. "Sampai ke surga pun saya tetap banding," tegasnya. (jo-5)
Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya
Tidak ada komentar: