Gerbang ERP yang dibangun di jalur lambat Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. (metrotvnews.com)
JAKARTA, JO- Ditlantas Polda Metro Jaya menganalisis uji coba penerapan jalan berbayar elektronik (electronic road pricing-ERP) yang dilakukan di sepanjang Jalan Sudirman, Jakarta, kemarin.

Menurut Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Rabu (16/7), sebanyak 5 ruas jalan semakin tambah macet karena banyak kendaraan menghindari Jalan Sudirman dan masuk ke jalan alternatif itu.

Ruas jalan yang kemacetannya bertambah saat ERP diberlakukan, yaitu Jalan KH Mas Mansyur, HR Rasuna Said, Asia Afrika, Gatot Subroto, dan Tanah Abang.

Karena itu, dia memperkirakan jika ERP jadi diberlakukan pada Januari tahun depan maka hanya akan mengurangi kemacetan di ruas Jalan Jenderal Sudirman-Jalan MH Thamrin, karena kendaraan yang boleh lewat hanya yang memiliki On Board Unit (OBU).

Kemarin, uji coba ERP dilakukan dengan melibatkan 50 kendaraan roda empat. Sebuah gerbang ERP pun sudah berdiri di Jalan Sudirman tepatnya di Gedung Panin. Gerbang itu dibangun oleh perusahaan asal Swedia yaitu PT Kapsch. Gerbang berukuran sekitar 14 meter untuk lebar dan 7 meter untuk tinggi itu dilengkapi oleh tiga mesin yang canggih.

Meski telah terpasang gerbang, di jalur lambat saat ini masih bisa dilalui oleh kendaraan roda dua dan empat.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta M Akbar, pelaksanaan uji coba ini untuk come in antar hardware dan software yang ada di gerbang ERP.

Sebanyak 50 kendaraan yang dipilih adalah milik internal perusahaan yang melakukan uji coba ERP asal Swedia, PT Kapsch. Setelah itu, baru kendaran mobil dinas milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Kemudian, baru para pengendara yang biasa melintasi wilayah Jalan Jenderal Sudirman, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Rencananya sepanjang jalur tersebut dan sebaliknya akan dipasang 40 gerbang. Sementara, untuk uji coba ERP Jalan Rasuna Said, Kuningan sampai Ragunan akan dilaksanakan pada bulan September 2014.

Akbar menambahkan, dalam uji coba kali ini belum dikenakan biaya. Rencananya tarif yang akan dikenakan kepada para pengendara roda empat yang akan melintasi kawasan itu diperkirakan mencapai Rp 30.000. Kendaraan pejabat Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah pusat, juga akan dikenakan biaya saat melintas.

Penerapan ERP dilakukan hanya pada jam-jam tertentu yakni pagi pukul 07.00 WIB-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-19.00 WIB sedangkan pada Sabtu dan Minggu tak berlaku. (jo-5)

Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.