Mini Market Diimbau Stop Jual Miras di 10 Titik Ini
Ilustrasi |
Seruan itu disampaikan Gerakan Nasional Anti-Miras (GeNAM) mengacu kepada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 43/M-DAG/PER/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Permendag No 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Untuk mengefektifkan seruan mereka, GeNAM pun proaktif dengan mengantarkan langsung imbauan ini ke sentra-sentra perdagangan itu.
“Kami antar langsung surat himbauan ini ke tempat-tempat yang selama ini menjual miras lewat relawan GeNAM yang tersebar di seluruh Indonesia. Tapi himbauan ini bukan karena menyambut bulan Ramadan saja, tetapi berlaku untuk seterusnya,” ujar Ketua Umum GeNAM Fahira Idris, di Jakarta, awal pekan ini.
Menurut Fahira, Pasal 17 ayat 2 dan Pasal 31 Peraturan Menteri Perdagangan (permendag) No 43/M-DAG/PER/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Pasal 28 Permendag No 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, melarang menjual minuman beralkohol yang berdekatan dengan Perumahan, Sekolah, Rumah Sakit, Terminal, Stasiun, Gelanggang Remaja/Olah Raga, kaki lima, kios-kios, penginapan remaja, dan bumi perkemahan.
“Kami Gerakan Nasional Anti-Miras, menghimbau pihak-pihak tersebut untuk mematuhi larangan ini atau jika melanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan dan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIUP,” tegas Fahira yang juga caleg DPD terpilih Dapil DKI Jakarta ini.
Larangan penting lainnya yang ada di dalam Permendag, lanjut Fahira adalah, penjualan minuman beralkohol hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas/pramuniaga.
“Ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Jadi jika ada orang yang menjual miras kepada konsumen di bawah 21 tahun maka yang bersangkutan sudah melanggar peraturan,” jelas Ketua Yayasan Anak Bangsa Berdaya dan Mandiri ini.
Selain mengedukasi masyarakat tentang bahaya miras, GeNAM saat ini sedang gencar mendorong para kepala daerah di seluruh Indonesia untuk menerbitkan perda miras di daerahnya masing-masing.
”Dampak miras sangat luar biasa. Dari data yang kami himpun tiap tahunnya 18 ribu orang meninggal karena miras di Indonesia. Kami mendorong bupati dan walikota berani melindungi warganya dari miras dengan menerbitkan perda. Sesuai Perpres No.74/2013 pemerintah daerah dibolehkan membuat perda miras bahkan perda yang melarang 100 persen miras didaerahnya,” jelas Fahira lagi.
Memang, peredaran miras di Indonesia saat ini sudah cukup mengkhawatirkan. Berdasarkan survei online yang dilakukan GeNAM di 48 kabupaten/kota di Indonesia pada 2013, dari 1.102 responden, 80 persen menyatakan, miras dijual bebas di toko dan minimarket di lingkungan tempat mereka tinggal.
Ini artinya miras dijual bebas kepada anak-anak dan remaja di bawah 21 tahun yang jelas-jelas menurut Permendag 43/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol, dilarang.
Hasil survei juga menunjukkan 95 persen responden menyatakan, banyak remaja sekarang yang mengonsumsi miras. Survei online ini juga meng-capture sikap mayoritas responden agar ada regulasi dan law enforcement yang tegas terhadap peredaran miras yang melanggar peraturan.
Ini dapat dilihat dari sikap 95 persen responden yang tidak setuju miras dijual bebas di mana saja dan kepada siapa saja. Responden menginginkan ada tindakan tegas terutama dari pemerintah untuk mengatasi kondisi ini. (jo-4)
Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya
Dear : Purchasing Import Dept
BalasHapusDengan Hormat,
Kami dari PT.Manunggal Cargo hadir kehadapan Bapak / Ibu untuk memperkenalkan diri dengan harapan dapat menjalin hubungan kerjasama proses pengiriman dan penerimaan barang secara lokal maupun internasional baik lewat Darat, Laut, maupun Udara. Perusahaan kami bergerak sebagai FREIGHT FORWARDER dengan layanan sebagai berikut:
•Customs Clearance Import (Resmi)
•Customs Clearance Import Borongan ( ALL- IN )
•Undername / Consignee Import
•Door To Door
• Import Barang Bekas
•Domestics Transportation & Lain2
Kami menyedia kan container office yang telah dimodifikasi bermacam model.
Berikut kami lampirkan penawaran jasa Costoms Clearance Import.
Demikian perkenalan dari kami,atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Best Regards
Erwin Winata
PT.MANUNGGAL PRIMA JAYA
General Trade Exsport Import
Email : pt.manunggalcargo@gmail.com
Jl. Raya Setu No 80B Cipayung Jakarta 13880 Indonesia
Phone : 021-8430-6863 ( Hunting ) Fax : 021-8430-6864
Mobile : 081282322233
Email : erwin_manunggal@yahoo.co.id,erwin.manunggal@gmail.com
Consolidation - Customs Brokerage - Clearance Exp. & Imp - Door To Door - Container Yeard -Domestics Delivery Service