Tiga Kali Dipanggil Ombudsman RI, Walikota Jakbar Mangkir
Peredam suara menggunakan triplek yang digunakan perusahaan. |
Sebelumnya, Ombudsman RI telah memberikan surat panggilan pertama nomor 453/ORI-SRT/V/2014;surat kedua nomor 497/ORI-SRT/VI/2014 kepada Walikota Jakbar Anas Effendi namun tak pernah dihadiri.
Pemanggilan itu terkait penyalahgunaan izin bangunan milik PT Sinar Gravindo yang berlokasi di Jalan Jelambar Barat Blok B,GG RT10/01,Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan Jakbar namun hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan tindak lanjut penyelesaiannya.
"Ombudsman sudah ketiga kalinya memanggil walikota, namun tidak hadir. Pemanggilan itu berdasarkan ketentuan pasal 28 ayat 1serta Undang Undang No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI," ujar Tjong Mei Kwi salah satu warga yang keberatan dengan aktivitas perusahaan percetakan itu, kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/7).
Mesin potong |
Tjong Mei Kwi mengatakan,pekan lalu wakil lurah Jelambar Baru,RT dan RW memanggil dirinya dan pemilik usaha percetakan PT Sinar Gravindo milik Salim. Saat itu wakil lurah kemudian membatalkan dan menarik kembali surat izin domisili usahanya yang pernah dikeluarkan oleh wakil lurah Jelambar Baru.
Selain memanggil walikota, Ombudsman RI juga telah memanggil Kasadpol PP,Wakil Walikota, dan Tata Kota pemkot Jakbar. Dalam pertemuan itu juga pihak pemkot telah berjanji kepada Ombudsman RI dengan tertulis akan segera menindak pihak perusahaan percetakan itu,caranya akan memutus kabel arus listriknya.
Ketika JakartaObserver.com mencoba mengonfirmasi persoalan ini,Camat Grogol Petamburan Denny Ramdany dan Wakil Walikota Jakbar H Yuliardi belum bersedia menjawab. (jo-6)
Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya
Tidak ada komentar: