1.963 Orang Terjaring Operasi Binduk di Klender, Diberi SKDS Berlaku Setahun
Mereka itu adalah orang-orang yang datang ke DKI Jakarta tanpa dilengkapi surat jalan dari pemerintah daerah asal, padahal mereka sudah tinggal lebih dari 14 hari di DKI.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Purba Hutapea mengatakan, kepada mereka yang terjaring operasi ini akan dibuatkan Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS) yang akan berlaku selama setahun, dan seterusnya mereka dipersilakan untuk mengurus KTP DKI Jakarta sesuai syarat yang berlaku.
Pemberian SKDS harus memenuhi syarat yakni memiliki kartu identitas (KTP) dan Kartu Keluarga daerah asal, memiliki tempat tinggal di Jakarta yang dibuktikan dengan KTP dan KK penjamin dan surat pengantar RT/RW sesuai domisili.
"Mereka akan kita berikan SKDS berlaku setahun. Idealnya mereka memang harus membawa surat jalan dari pemerintah daerah asal," kata Hutapea. (jo-9)
Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya
Tidak ada komentar: