Ilustrasi
JAKARTA, JO- Sebanyak 118 pegawai di Pemkot Jakarta Timur (Jaktim) diketahui tidak masuk kerja pada hari pertama masuk kerja pasca liburan Idul Fitri 1435 H. Mereka akan diganjar sanksi satu bulan tidak mendapat Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

Selain itu, mereka juga akan diberikan teguran secara tertulis dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, menurut Kepala Kantor Kepegawaian Walikota Administrasi Jaktim Sulistyowati di Jakarta, Senin (4/8).

Menurut Sulisyowati, jumlah PNS yang tercatat di lingkungan Pemkot Admisnistrasi Jaktim ada sebanyak 1.119 PNS, namun saat didata hanya 1.001 pegawai yang hadir pagi tadi.

"Jumlah ini belum termasuk yang ada di kantor kelurahan dan kecamatan yang ada di Jaktim," katanya.

Dikatakan, dari 118 pegawai yang tak hadir, sebanyak 7 PNS sedang pendidikan, 35 pegawai cuti, 7 pegawai izin tidak masuk kerja dan 17 pegawai sakit.

Kemudian yang tugas luar kantor sebanyak 26 orang dan 26 pegawai lainnya tanpa keterangan. (jo-9)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.