Korupsi APBD, Mantan Camat Kramat Jati Akhirnya Masuk Penjara Lagi
Ucok Bangsawan Harahap |
Sebelumnya Ucok sempat ditahan di LP Cipinang saat menjalani pemeriksaan, namun karena telah mengambalikan kerugian negara dalam kasus korupsi yang menjeratnya, Ucok kemudian dibebaskan dan menjadi tahanan kota sejak 14 Februari lalu.
Eksekusi penahanan Ucok dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaktim, Jumat (29/8) pagi tadi setelah Ucok sebelumnya mendatangi kantor Kejari.
Sebenarnya Pengadilan Tipikor sudah memutus vonis untuk Ucok pada 15 Juli 2014, namun eksekusi baru dilakukan hari dengan alasan pihak Kejari baru menerima salinan putusan nomor 25/PID.SUS/ TPK/2014/PN.JKT.PST tanggal 15 Juli 2014 pada 22 Agustus kemarin.
Alasan itu disampaikan Kasie Pidana Khusus Kejari Jaktim Sylvia Desti Rosalyna, hari ini. "Jadi salinan putusan baru kami terima 22 Agustus lalu," kata dia. (jo-9)
Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya
Tidak ada komentar: