Minta Disuntik Mati Karena Kesulitan Ekonomi, Ryan Dinilai Tidak Waras

Ryan Tumiwa
JAKARTA,JO- Upaya pria bernama Ignatius Ryan Tumiwa,48, yang nekat meminta persejuan izin bunuh diri dari Mahkamah Konstitusi (MK) karena masalah kesulitan ekonomi dinilai tidak waras oleh sejumlah pakar dan praktisi hukum.

Tentu saja masalah itu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran adanya pasal 344 KHUP,yang berbunyi "Barang siapa yang menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh, akan dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun penjara.

Meskipun sudah ditolak oleh MK, namun Ryan terus berupaya dengan cara mencari seorang pengacara yang mau mendampinginya untuk menggugat adanya Pasal 344 KUHP ke MK.

Tetapi permohonan legalisasi bunuh diri itu, dinilai oleh berbagai kalangan di luar akal sehat. Bahkan oleh para pengacara banyak yang menolak, meski akhirnya Ryan mendapat bantuan hukum dari advokat Fransisca Indrasari. Sebelum bertemu Fransisca, Ryan sempat meminta bantuan dari para advokat.

"Tapi mereka pada mengatakan kalau pemuda itu sudah tidak waras alias gila, makanya saya tergerak untuk membantu Ryan," ucap Fransisca kepada wartawan Selasa (5/8).

Dalam penampingan hukum itu, Fransisca akan melakukan perbaikan terhadap judicial review yang dilakukan Ryan. Hal yang diluruskan adalah tentang pokok materi gugatan.

Ilustrasi

"Yang akan saya luruskan adalah Ryan tidak menggugat pasal 344 KUHP untuk dirinya bunuh diri karena kebutuhan ekonomi. Tapi melegalkan suntik mati," ucapnya.

Sebelumnya, Ryan meminta agar dia disuntik mati karena sudah tidak tahan lagi dengan beban hidupnya. Kesulitan hidup yang dialami seorang peraih gelar master di bidang Administrasi Fiskal dari Universitas Indonesia (UI) itu memilih untuk mengakhiri hidupnya agar dapat disuntik mati.

Tapi niatnya terhambat karena KUHP melarang dokter atau orang lain. Untuk melakukan hal itu. Oleh karenanya, dia meminta MK untuk menghapus pasal 344 KUHP.(leman)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.