Nazaruddin: Anas Perintahkan Bakar Dokumen Keuangan Partai, Fraksi dan Kantong Bisnis

M Nazaruddin
JAKARTA, JO- Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Nazaruddin mengatakan, mantan ketua umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyuruh dirinya untuk membakar seluruh dokumen keuangan Partai Demokrat, Fraksi Partai Demokrat dan kantong-kantong bisnis.

Hal itu diperintahkan setelah Mindo Rosalina Manullang (Rosa) ditangkap dan ditahan KPK saat tertangkap tangan terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/8), Nazaruddin menyebut perintah itu disampaikan Anas kepadanya saat dirinya dipanggil bertemu Anas.

"Mas Anas bilang hapus semua data," ungkap Nazaruddin. Selanjutnya, Nazaruddin diminta untuk meninggalkan Indonesia oleh Anas sampai situasi kondusif.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Winantuningtyastiti yang dihadirkan sebagai saksi menelaskan, gaji Anas selama menjabat sebagai anggota DPR periode 1 Oktober 2009 hingga 21 Agustus 2010 mencapai Rp 474 juta.

"Kurun waktu 1 Oktober 2009 sampai 21 Agustus 2010, beliau mendapat penghasilan dari DPR [sebesar] Rp 474.371.000," kata Winantuningtyastiti.

Per bulannya Anas mengantongi paket gaji sebesar Rp 16 juta. Selain paket gaji, sebagai anggota DPR, Anas juga mendapatkan tunjangan sebesar Rp 30,8 juta per bulannya.

Karena Anas juga menduduki anggota Badan Musyawarah, maka Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu juga diganjar honorarium setiap bulannya. "Jadi jumlah keseluruhannya setiap bulannya Rp 47,4 juta," ungkap Winantuningtyastiti.

Kemudian, untuk setiap kegiatan yang dilakukan Anas seperti pembahasan undang-undang, juga akan mendapatkan tunjangan. Demikian pula jika Anas melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihan. (jo-2)


Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.