Belasan Truk Kontainer Digembosi dan Didenda Rp500 Ribu per Hari

Truk kontainer diderek.
JAKARTA, JO- Petugas SuKu Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Utara (Jakut) menjaring belasan truk yang parkir sembarangan di Jalan Arteri Marunda, Cilincing, Jakarta Utara (Jakut).

Belasan truk kontainer itu pun didenda Rp500 ribu per hari, dan bagi kontainer yang ditinggal kabur pengemudinya, langsung digembosi bannya dan dicabut plat kendaraannya.

Menurut Kasudin Perhubungan Jakut Arifin Hamonangan di Jakarta, hari ini, pihaknya sudah sering mengingatkan para pengemudi truk kontainer namun masih tetap membandel.

Itu sebabnya, pihaknya sudah tidak mau memberi toleransi lagi, karena akibat parkir sembarangan itu terjadi kemacetan panjang.

"Mereka kita denda dan truknya kita kandangkan. Kita tidak mau toleransi lagi," kata Arifin.

Dikatakan, apabila pemiliknya tidak mengambil kendaraan yang ditahan di tempat penahanan dalam dua hari, retribusinya akan bertambah menjadi Rp1 juta.

Pemilik kendaraan bisa diminta menghubungi posko di nomor 021-3457471 atau SMS ke 085799200900 sebelum mengambil kendaraan. Mereka akan diberi panduan tentang tata cara membayar denda. (jo-7)



Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.